PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN DAN BUDI PEKERTI
Kelas : XII MM-OTKP
Materi : HAM di Indonesia
Guru : Vita Ria Pratiwi, S.Pd
KD :
- 3.1 memahami arti demokrasi dan HAM serta mengenali berbagai bentuk pelanggaran demokrasi dan HAM yang merusak kehidupan dan kesejahteraan manusia
- 4.1 membuat karya yang berkaitan dengan menerapkan sikap dan perilaku yang menghargai demokrasi dan HAM
- Menjelaskan cara mewujudkan HAM di Indonesia
- . Menjelaskan pengertian HAM.
- . Membandingkan praktik HAM di Indonesia pada era 1980-1990 dengan era tahun 2000-an.
- . Menjelaskan cara mewujudkan HAM sebagai remaja Kristen.
PELAJARAN 1
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bahan Alkitab: Mazmur 133, Raja-Raja 21:1-16
A. Pengantar
Pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia (selanjutnya disingkat HAM) merupakan topik yang amat penting karena menyangkut hak paling mendasar yang diberikan Allah bagi manusia. Misalnya, hak untuk hidup dan dihargai sebagai manusia makhluk mulia ciptaan Allah. Sayangnya, dalam kenyataan terjadi banyak pelanggaran terhadap HAM.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai HAM diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi remaja Kristen untuk menyadari bahwa manusia diciptakan Allah sebagai makhluk mulia yang memiliki martabat dan hak sejak dalam kandungan ibu. Pada sisi lain, pembahasan ini sekaligus memotivasi peserta didik untuk mampu membela hak diri sendiri maupun HAM orang lain.
Pembahasan mengenai HAM tidak dimaksudkan mengambil alih isi mata pelajaran PPKn justru memperkuat pembahasan HAM dalam mata pelajaran lainnya, namun lebih terfokus pada tinjauan dari segi ajaran iman Kristen. Hal ini penting agar setiap remaja Kristen menyadari bahwa dirinya terpanggil untuk turut serta mewujudkan HAM sebagai orang Kristen yang telah ditebus dan diselamatkan oleh Yesus Kristus.
B. Pengertian dan Cakupan HAM
Hak asasi manusia atau biasa disingkat HAM merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang sebagai makhluk ciptaan Allah. Hak Asasi Manusia adalah hak paling mendasar yang dimiliki oleh manusia dan tidak dapat diambil oleh orang lain bahkan oleh negara sekali pun. Hak untuk hidup adalah salah satu bentuk hak paling mendasar yang diberikan Tuhan pada manusia. Hak-hak asasi mencakup berikut.
- Hak warga negara, yang mencakup hak untuk hidup dan merasa aman, untuk memiliki privasi, untuk berkeluarga, hak milik pribadi, menyatakan pendapat dengan bebas, memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan, dan berkumpul dengan damai.
- Hak-hak politik, mencakup hak untuk berserikat, membentuk partai politik, ikut serta memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, menduduki jabatan pemerintahan, dan sebagainya.
- Hak-hak ekonomi dan sosial, mencakup hak untuk bebas dari kemiskinan, hak untuk diterima dalam masyarakat dan bangsa-bangsa, dan hak untuk menentukan nasib sendiri Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia memiliki derajat dan martabat yang sama sebagai makhluk Tuhan.
Dua unsur penting yang tercakup dalam HAM adalah persamaan dan kebebasan. Nilai-nilai yang terkandung dalam HAM bersifat universal artinya dapat diterima dan berlaku di seluruh belahan dunia. Apakah dengan demikian pelaksanaan HAM berlaku tanpa batas? Tidak sama sekali karena dalam mewujudkan HAM juga ada kewajiban asasi yang membatasi kita. Hal itu tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights pasal 29 ayat (2) yang berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh hukum semata-mata untuk tujuan menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi persyaratan moralitas, ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Hal itu sejalan dengan bunyi UUD 1945 pasal 28 ayat 2 tentang batasan hak asasi manusia. Selanjutnya pembahasan secara mendalam menyangkut demokrasi dan HAM telah kamu pelajari dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
C. Memahami HAM dalam Alkitab
Alkitab tidak menggunakan istilah HAM namun Alkitab menulis tentang manusia sebagai makhluk mulia ciptaan Allah yang bermartabat. Allah menciptakan manusia dan menganugerahinya kehidupan itulah hak paling mendasar yang diberikan Allah bagi manusia. Sebagai makhluk mulia ciptaan Allah, manusia memiliki hak untuk diterima dan dihargai dimanapun ia hidup. Implikasi dari prinsip ini adalah semua manusia dari berbagai latar belakang memiliki hak untuk diterima, dihargai dan menjalani kehidupan yang telah dianugerahkan Allah baginya.
Di dalam Alkitab kita tidak akan menjumpai praktik hak asasi manusia seperti yang kita kenal sekarang. Namun, di situ kita dapat menemukan benih-benihnya, seperti penghargaan terhadap kehidupan dan nyawa seseorang, dalam perintah-perintah agama agar manusia hidup saling memperlakukan sesamanya dengan baik.
Meskipun Alkitab menulis tentang manusia yang dianugerahi kehidupan dan berhak menjalani hidupnya, namun Alkitab juga menulis tentang terjadinya pelanggaran HAM dan ketidakadilan terhadap manusia. Berbagai bagian Alkitab menulis bagaimana manusia memperlakukan sesamanya secara tidak adil, menindas, memeras dan merampas hak mereka, misalnya, Kitab Yeremia 22:13-19; Kitab Yesaya 1:10-20, Kitab Amos 5:7-15, Kitab Raja-Raja 21.
Pada bagian lain dari Alkitab, digambarkan betapa indahnya masyarakat yang hidup bersama tanpa saling menyakiti, misalnya, Kitab Mazmur 133 berbicara tentang suatu masyarakat yang hidup rukun bagai saudara. Masyarakat yang hidup rukun seperti ini tentu akan saling menghargai sesamanya. Mereka tidak akan saling menekan, menindas, memeras, apalagi menganiaya. Menurut pemazmur, masyarakat seperti itu akan tampak indah.
Jika Mazmur 133 bicara tentang masyarakat yang hidup rukun, maka Kitab I Raja-Raja pasal 21 bicara tentang bagaimana Raja dan Isterinya menggunakan kekuasaan untuk menindas dan merampas hak warga negaranya.
D. Sejarah Singkat HAM
Kesadaran akan HAM berawal dari lahirnya magna charta pada tahun 1215 di Inggris. Sebuah piagam yang dikeluarkan di Inggris guna membatasi monarki kekuasaan absolut sejak masa raja John. Magna charta dianggap sebagai lambang perjuangan hak-hak asasi manusia. Menyusul lahirnya Bill of rights di inggris pada tahun 1689, yaitu undang-undang yang dicetuskan dan diterima oleh parlemen Inggris yang isinya mengatur tentang kebebasan memilih dan mengeluarkan pendapat. UU ini dipercaya mendorong lahirnya negara-negara demokrasi, persamaan hak asasi, dan kebebasan. Pada perkembangan kemudian, di Amerika lahir Declaration of Independent (deklarasi kemerdekaan) yang mempertegas bahwa kemerdekaan itu ialah hak sejak manusia lahir, sehingga tidak logis apabila setelah lahir ia terbelenggu. Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah the French Declaration (deklarasi prancis), dimana hak-hak lebih rinci dilahirkan dari dasar the rule of law. Hak-hak ini dikenal dengan liberte (kebebasan) egalite (kesamaan) fraternite (persaudaraan). Pada tanggal 6 Januari 1941, Presiden Amerika serikat F.D Roosevelt berpidato di depan kongres Amerika dan mengemukakan empat kebebasan yang dikenal dengan the four freedom. Adapun 4 kebebasan tersebut, yaitu,
• bebas berbicara dan mengeluarkan pendapat (freedom of speech and expression)
• bebas memilih agama (freedom of religion)
• bebas dari rasa takut (freedom from fear), dan
• bebas dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want)
Pada saat pidato tersebut disampaikan, masyarakat dunia berada dalam bayang-bayang kehancuran karena Perang Dunia II sudah di ambang pintu. Ada beberapa peristiwa menyedihkan yang terjadi, yaitu Perang Dunia II yang membunuh cukup banyak umat manusia serta menghancurkan berbagai tempat di dunia. Pembantaian etnis Yahudi oleh Nazi Jerman di bawah pemerintahan Adolf Hitler. Perang Dunia II telah meninggalkan bekas-bekas yang pahit bagi sejarah umat manusia, yaitu penghancuran terhadap tatanan masyarakat serta pelanggaran besar-besaran terhadap hak asasi manusia.
Belajar dari kepahitan itu, pada tahun 1948 bangsa-bangsa di dunia sepakat untuk memberlakukan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Kesepakatan itu ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di New York pada tahun 1948. Semua rangkaian pengakuan hak asasi manusia di atas, tepatnya setelah perang dunia ke-2, yaitu pada tahun 1948 PBB melahirkan rumusan HAM yang kemudian dikenal dengan the universal declaration of human rights.
Piagam Hak-hak asasi manusia tersebut berisi 30 pasal diantaranya mencantumkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan diri, diakui kepribadiannya, memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum, masuk dan keluar wilayah suatu negara, mendapatkan asylum, mendapatkan suatu kebangsaan, bebas memeluk agama, mengeluarkan pendapat.
E. Praktik HAM di Indonesia
Perkembangan kesadaran HAM semakin meningkat seiring dengan terjadinya berbagai perubahan di dunia. Menjelang perang dunia ke-1 dan setelah perang dunia ke-2 secara global muncul kesadaran HAM bersamaan dengan upaya untuk menghancurkan kolonialisme atau penjajahan suatu bangsa terhadap bangsa lain. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cukup banyak mengalami kepahitan akibat kehilangan hak-hak dasar sebagai manusia melalui penjajahan selama tiga setengah abad. Termotivasi oleh kesadaran HAM maka para pejuang mendirikan Budi Utomo sebagai organisasi pertama yang bersifat nasional. Mereka memperjuangkan adanya kesadaran untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagai hak yang harus dijalankan oleh setiap orang. Tentu saja gerakan ini ditentang oleh pemerintahan Belanda yang menjajah Indonesia. Selanjutnya, perjuangan kemerdekaan Indonesia dimotivasi oleh adanya kesadaran akan hak-hak asasi manusia.
Perkembangan perjuangan akan pemenuhan hak-hak asasi manusia di dunia, khususnya di Eropa dan Amerika turut mempengaruhi para pejuang Indonesia untuk memperjuangkan hak mendasarnya sebagai manusia, yaitu kebebasan atau kemerdekaan. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang mempersiapakan UUD negara RI dan dasar negara pun menyusun UUD dan dasar negara berdasarkan pemahaman tentang demokrasi dan Hak-hak asasi manusia. Simak sila dalam Pancasila yang dimulai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa sampai dengan sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Semuanya menyiratkan keberpihakan pada hak-hak asasi manusia, UUD 1945, baik pembukaan maupun pasal demi pasal memberikan jaminan bagi terpenuhinya hak-hak mendasar bagi rakyat Indonesia terutama menyangkut demokrasi dan HAM. Setelah kemerdekaan, tidak dengan sendirinya rakyat dapat menikmati pemenuhan hak-haknya. Hal itu terjadi karena situasi bangsa dan negara yang masih ada dalam perjuangan untuk mempertahankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) maupun karena penyalahgunaan kekuasaan serta kekuasaan mutlak pemerintah yang berlindung di balik kedok demokrasi.
Kitab Mazmur 133
Mazmur 133 berbicara tentang persaudaraan yang rukun. Persaudaraan ini mestinya tidak hanya dibangun dengan orang-orang yang seiman saja, tetapi dengan siapapun juga. Kita terpanggil untuk saling menolong, menopang, dan bekerja bersama-sama untuk memecahkan masalah dan tantangan bangsa kita. Dalam persaudaraan yang rukun, semua orang menunjukkan solidaritasnya satu terhadap yang lain, menghargai hak dan kewajiban pribadi maupun sesama. Semua orang bertindak proaktif untuk memberikan kenyamanan dan kebahagiaan bagi yang lain. Persaudaraan digambarkan seperti minyak yang harum juga seperti embun yang turun dari gunung Hermon. Ungkapan ini menggambarkan persekutuan yang membahagiakan.
Kitab I Raja-Raja 21:1-16
Nabot, orang Yizreel, mempunyai kebun anggur ... di samping istana Ahab. Nabot tidak disebutkan lagi di dalam Alkitab selain di dalam pasal ini. Dia adalah orang Yahudi yang takut akan Allah, pemilik sebuah kebun anggur di sebelah istana musim dingin Raja Ahab. Raja menginginkan kebun anggur itu dan memintanya pada Nabot supaya Nabot menjual kepadanya tetapi Nabot menolaknya. Berdasarkan alasan-alasan religius, Nabot tidak bersedia menjual kebun anggurnya pada Ahab, sebab dikatakan di dalam hukum Taurat bahwa Allah melarang orang Yahudi menjual warisan orang tua mereka (Imamat 25: 23-28; Bilangan 36: 7, dst) Sebagai Raja, Ahab tentu saja mempunyai hak hukum dan moral untuk berusaha membeli kebun anggur tersebut dari Nabot.
Isteri Ahab, Izebel amat marah mengetahui bahwa Nabot telah menolak permintaan Raja Ahab untuk membeli kebun anggurnya. Izebel membayar orang untuk bersaksi dusta terhadap Nabot. Tidak sulit bagi Izebel dan Ahab untuk meminta orang bersaksi dusta demi kepentingan mereka. Sebagai raja dan ratu mereka memiliki banyak orang kepercayaan yang mau melakukan apapun untuk menyenangkan hati mereka. Senantiasa ada orang-orang yang bersedia untuk menjadi saksi dengan dibayar dan mengatur kesaksiannya agar sesuai dengan tujuan jahat dari orang yang menyewa mereka. Izebel adalah seorang perempuan yang tidak memiliki nurani. Pelanggaran besar yang dilakukan oleh Ahab terletak pada kegagalannya untuk menghormati hak serta kesempatan tetangganya itu untuk menolak.
Alkitab sama sekali tidak memberikan peluang untuk doktrin politik kejam yang menyebutkan bahwa seseorang itu hidup untuk negara. Ahab mengajak berurusan dagang dengan tetangganya, yaitu menawarkan sejumlah uang untuk ganti kebun anggur tetangganya itu. Suruhlah Nabot duduk paling depan di antara rakyat. Kalimat ini merupakan istilah teknis yang artinya menyeret Nabot ke pengadilan. Jelas keputusan pengadilan sudah ditetapkan sebelumnya. Pengadilan tersebut merupakan sebuah pengadilan sandiwara seakan-akan keadilan telah ditegakkan. Agar pengadilan sandiwara itu lebih meyakinkan, disediakan dua orang saksi sebagaimana diharuskan oleh hukum Taurat (Ulangan 17:6,7); keduanya jelas merupakan saksi palsu. Tuduhan yang dilancarkan kepadanya bukan hanya karena Nabot telah menentang raja, tetapi dia juga telah menghujat nama Tuhan, sebuah kesalahan yang juga dilakukan oleh Izebel.
Hukuman bagi kejahatan semacam itu, jika terbukti, adalah mati dirajam batu (Im. 24:16; Yoh. 10:33). Sesudah orang yang tertuduh itu mati, maka di atasnya ditumpuk sejumlah batu sebagai tanda tentang cara orang tersebut mati dan alasannya. Setelah nabot dihukum mati, maka segera Izebel mengatur supaya kebun anggur Nabot menjadi milik Ahab. Nabot dihukum untuk kejahatan yang tidak pernah dibuatnya. Dan Allah yang maha adil melihat perbuatan jahat itu. Tidak lama kemudian Ahab dan Izebel sendiri harus berhadapan dengan pengadilan abadi untuk menerima hukuman yang setimpal. Mereka menemui ajal secara mengenaskan.
Tuhan telah menghukum penguasa yang telah menggunakan kekuasaannya untuk merampas milik orang lain bahkan melakukan kekerasan dan menghilangkan nyawa orang lain.

mantap:)
BalasHapus